Bisnis.com, SAMPANG - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur membantah terkait tudingan permintaan uang tebusan Rp50 juta kepada pemilik rokok ilegal yang tertangkap tim reskrim polres setempat dan kini menyebar di berbagai media.
Permintaan dilakukan oleh oknum anggota Polres Sampang yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Reskrim Polres Sampang.
"Itu tidak benar. Tidak ada permintaan uang," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto dihubungi per telepon di Sampang, Jawa Timur, Senin (31/7/2023).
Kasus permintaan uang oleh oknum anggota Polres Sampang itu berawal dari penangkapan mobil pikap L300 yang dikemudikan oleh Muni yang mengangkut rokok tanpa pita cukai alias ilegal pada awal Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah ditangkap, seorang polisi yang menjabat Kanit di Reskrim Polres Sampang, meminta uang tebusan Rp50 juta. Muni tak punya uang karena hanya pengemudi.
Empat hari kemudian, pada 9 Juni 2023, pemilik rokok datang ke Polres Sampang untuk mendiskusikan masalah mobil berikut muatannya.
Baca Juga
Pemilik rokok tanpa pita cukai tak mampu memenuhi permintaan polisi oknum polisi itu, dan dia hanya mampu jika tarif tebusannya Rp20 juta.
Tak ada titik temu, akhirnya sang Kanit di Reskrim Polres Sampang ini menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka Rp20 juta dan meminta pemilik rokok datang kembali di hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang akhirnya sang Kanit sepakat, mobil berikut muatannya dapat ditebus dengan harga Rp30 juta.
Rekaman permintaan uang oknum polisi itu, tiba-tiba menyebar. Dalam sebuah video berdurasi 2.34 detik, sang oknum polisi itu menjelaskan, selain duit tebusan, ia juga menjelaskan tentang pengamanan lanjutan lalu lintas pengiriman rokok ilegal di Sampang.
Menurut oknum dalam rekaman itu, pengamanan bisa sendiri atau bisa juga bulanan. Itupun kalau cocok dengan pimpinan.
"Sekali lagi itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang jelas tidak ada permintaan uang," kata Kasi Humas Ipda Sujianto, tanpa menjelaskan secara detail terkait rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat tersebut.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur membentuk tim khusus untuk membantu menangani kasus rokok ilegal yang akhir-akhir marak beredar di wilayah itu.
"Selain dalam rangka penegakan hukum, pembentukan tim khusus penanganan rokok ilegal ini juga, karena hal itu merugikan keuangan negara," kata Kepala Kejari Sampang Budi Hartono di Sampang, Jawa Timur, Senin.
Budi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Kasi Intel Kejari Sampang untuk ikut terjun secara langsung ke lapangan memantau peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan, penyelidikan dalam kasus peredaran rokok ilegal memang merupakan hak Kantor Bea Cukai, akan tetapi Kejari juga memiliki kewenangan, karena hal itu menyangkut keuangan negara.