Bisnis.com, SURABAYA — Ratusan warga Surabaya yang tergabung dalam kelompok masyarakat Sidotopo Bersatu, Pacar Keling, Karangpilang, Waringin, Wonokromo, Joyoboyo (Warjoyo) dan Sidoarjo berdemonstrasi di kantor PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya untuk menuntut pelepasan/legalitas tanah/rumah yang selama puluhan tahun telah ditinggali warga.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Selasa (4/7/2023) itu dilakukan agar masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum. Selain di KAI, pendemo juga melakukan aksinya ke kantor BPN Surabaya.
Dari pantauan Bisnis, ratusan warga yang mengenakan pakaian hitam ini datang dengan membawa berbagai spanduk bertuliskan tentang tuntutan terhadap KAI yang telah mengklaim aset secara sepihak, padahal KAI juga tidak memiliki legalitas resmi.
Diketahui, saat ini masih banyak puluhan ribu rumah di Surabaya dan Sidoarjo yang berdiri di atas lahan perusahaan kereta api ex-Kolonial Belanda yang pada saat itu bernama Oost-Java Stoomtram Maatschappij (OJS). Perusahaan itu kemudian diambil alih oleh pemerintah yakni Djawatan Kereta Api (DKA) yang kini telah menjadi PT KAI.
Ketua Pokmas Sidotopo Bersatu, Irwan mengatakan di wilayah Sidotopo saja yang lahannya bersentuhan dengan PT KAI yakni sekitar 10.000 an persil yang terdiri dari 12 RW. Khusus di wilayah RW 04 saja, setidaknya ada 700 persil.
“Dan menurut keterangan yang saya dapat dari BPN Kanwil Jatim, yang sudah keluar sertifikat hak milik jumlahnya ada 270 SHM,” katanya di sela-sela aksi demonstrasi.
Baca Juga
Selain melakukan orasi, pendemo juga memutar rekaman suara Presiden Joko Widodo terkait isu sengketa tanah/rumah antara rakyat dengan pemerintah/BUMN.
Dalam rekaman tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap ia datang ke daerah dan membagikan sertifikat, selalu ada yang berbisik soal sengketa lahan baik itu rakyat dengan perusahaan swasta, rakyat dengan BUMN maupun rakyat dengan pemerintah.
"Seperti yang terakhir saya temui yang berkaitan dengan kasus tanah antara rakyat dan PTP yg terjadi di Riau. Saya kira ini bukan hanya di Riau tapi di semua kabupaten. Saya minta ini diselesaikan secepat-cepatnya dituntaskan agar rakyat punya kepastian hukum dan memiliki rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2023 di Surabaya, Komisaris Utama KAI Said Aqil Siradj juga berjanji akan mencarikan solusi bagi rakyat untuk mendapatkan legalitas atas rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal warga. “Insya Allah kita cari jalan keluar bersama, bila perlu saya komunikasi juga dengan Gubernur Jatim gimana jalan keluar yang baik, mudah-mudahan jalan keluar yang baik tidak lama lagi,” kata Said.
Menanggapi aksi demo tersebut, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sebagai BUMN, PT KAI memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
"KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan menjaga asetnya yang dapat digunakan baik untuk kepentingan negara maupun pengembangan-pengembangan proses bisnis perusahaan,” katanya.
Adapun aset yang dimiliki KAI berupa aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
Aset KAI di wilayah Daop 8 Surabaya tercatat seluas 22.873.923 m2, termasuk di dalamnya aset yang berada di Madura. Serta memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 bangunan dinas. KAI juga mengoptimalkan aset melalui komersialisasi agar produktif, misalnya aset non railway dipergunakan sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
Luqman menambahkan, upaya KAI dalam menjaga aset perusahaan dilakukan dengan pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
"Jika ditemukan aset yang bermasalah, KAI akan melakukan upaya sesuai ketentuan berlaku, seperti melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum," tegasnya