Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Warga negara asing (WNA) asal Singapura Mohtar bin Bakri (66) sempat menjadi salah satu staf pengajar di dua kampus berbeda Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sejak 2008.
"Iya, beliau sempat mengajar di UBHI (Universitas Bhineka PGRI) sejak 2008," kata Rektor Universitas Bhineka PGRI Imam Sujono di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2023).
Mohtar adalah salah satu dari tiga WNA yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur.
Pada masa awal karirnya menjadi pendidik ini, kata Imam, Mohtar bahkan sempat mendapat status nomor induk dosen nasional (NIDN).
Konfirmasi serupa disampaikan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Bagian Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullan Tulungagung, Ulil Abshor.
Di kampus negeri berbasis agama ini, Mohtar berstatus dosen terbang atau dosen luar biasa.
Di UBHI, Mohtar yang diidentifikasi sebagai warga negara Singapura dan lahir di kampung Pachitan, Changi, Singapura mengajar di program studi Bahasa Inggris.
Namun saat itu, setidaknya hingga identitas aslinya yang berkewarganegaraan asing terdeteksi saat mengurus paspor di kantor Imigrasi Blitar, tak ada yang tahu bahwa Mohtar adalah warga Singapura yang masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Ia memiliki identitas kependudukan Indonesia dan terkonfirmasi sebagai warga Tulungagung yang lahir di (Kabupaten Pacitan) pada 1973.
Salah satu mantan mahasiswa yang sempat mengikuti perkuliahan Mohtar, Bram mengatakan bahwa dia dan mahasiswa lain saat itu mengira dosen berdialek Melayu itu dari luar Jawa.
Pengakuan serupa disampaikan Imam Sujono selaku kolega pengajar di UBHI.
Menurut dia, keseharian Mohtar dinilai wajar. Selain memiliki identitas kependudukan Indonesia, Mohtar telah bermukim di Tulungagung cukup lama dan memiliki keluarga.
Statusnya di kampus ini sebagai dosen tetap yayasan, namun sejak Maret lalu, Mohtar telah mengundurkan diri sebagai dosen di kampus tersebut.
"Jadi, saat kasusnya ramai statusnya sudah bukan dosen di Universitas Bhineka PGRI, yang bersangkutan sudah kami diberhentikan karena mengundurkan diri," kata Imam.
Baca Juga : Daftar 159 Negara yang Bebas Visanya Dibekukan Pemerintah, Termasuk China, Argentina, Hingga Arab Saudi |
---|
Terungkapnya identitas kependudukan Mohtar ternyata berstatus WNA oleh Imigrasi Blitar ini juga memaksanya mengundurkan diri dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Maret 2023.
Dalam surat pengunduran diri, yang bersangkutan mengaku ingin berhenti mengajar dan pensiun. "Semester ganjil lalu masih mengajar, yang bersangkutan dosen di Fakultas Tarbiyah," kata Ulil.
Mohtar saat ini sedang ditahan di kantor Imigrasi Klas II no-TPI Blitar dan segera dideportasi ke negara asalnya, Singapura pada Kamis (22/6) melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Hapus Data Kependudukan
Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah menghapus data kependudukan ganda Yatno atau Mohtar bin Bakri (66), pria asing (oknum WNA) asal Singapura yang telah belasan tahun tinggal, menetap dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.
"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani di Tulungagung, Rabu (21/6/2023).
Terungkapnya identitas asli Yatno oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar dan kemudian isu viral di media massa dan media sosial juga telah memaksa pihak dispendukcapil untuk melakukan penelusuran. Pasalnya, Yatno yang kemudian berganti nama Mohtar bin Bakri sempat memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
KTP dan surat keterangan lahir yang ternyata dipalsukan dengan menyaru sebagai WNI kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973, ditarik oleh dispendukcapil.
Menurut Nina, penerbitan dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri, dilakukan berdasar informasi yang disampaikan bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung kala itu.
Baca Juga : Sandiaga Uno Siap Selidiki WNA Mafia Pariwisata |
---|
Verifikasi dan konfirmasi verbal saat itu sebenarnya telah dilakukan, namun karena ada informasi pribadi yang dimanipulasi oleh Yatno di hadapan petugas, dokumen yang ajukan pemohon bisa diterbitkan. Hal itu dikarenakan berkas dan persyaratan administratif pengurusan data kependudukan saat itu sudah terpenuhi.
Terlebih data Yatno dikuatkan berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. "Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," papar Nina.
Pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG. "Oleh Dispendukcapil pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," katanya.
Pada akta lama, Yatno tercatat sebagai anak dari Kastomo dan Misirah. Lalu yang bersangkutan melakukan perubahan dengan nama Mohtar Bin Basri, yang merupakan anak ke 6 dari pasangan Bakri Bin Posmito Dan Rahmah Bete Omar.
"Lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956," lanjut Nina.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti benarkan bahwa ada warganya yang bernama Yatno als Mohtar Bin Basri. "Tapi sehari-hari berdomisili di wilayah Kecamatan Ngunut," kata Didik.
Dalam kartu Identitas Yatno beralamat di Perum Purimas Blok F nomor 25 Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.
Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan terdaftar sejak tahun 2008 pada saat penerbitan kartu keluarga (kk) secara masal. Yatno saat itu terdaftar di kk Sukijat no.: 3504033103053358 sebagai famili lain.
Yatno diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar saat melakukan konsultasi. Yatno atau Mohtar bin Bakri mempunyai dua paspor, dari Indonesia dan Singapura. Dirinya lalu diperiksa dan ternyata mempunyai kewarganegaraan ganda.
Baca Juga : Tinggal 10 Negara Bebas Visa Masuk Indonesia |
---|
Keluar Masuk Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan MB memang sudah lama masuk dan keluar dari Indonesia. Bahkan, tercatat sudah 10 kali bolak-balik ke Indonesia.
"Masuk ke Indonesia sejak 1984, jadi sudah lama. Yang bersangkutan sudah 10 kali keluar dan masuk Indonesia," kata dia.
Pihaknya menambahkan, pada 2007, MB menikah dengan seorang WNI, kemudian juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung.
Baca Juga : 867 WNA Terlibat Pelanggaran Lalu Lintas di Bali |
---|
Saat ini, imigrasi koordinasi dengan instansi terkait, sebab yang bersangkutan ternyata juga dapat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kami konfirmasi dengan Kedutaan Singapura, dan terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih sebagai warga Singapura," kata Arief Yudistira.
Saat ini, MB juga telah diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.