Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Bidik Tambahan 2,2 Juta Nasabah

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menargetkan adanya tambahan nasabah sebanyak 2,2 juta nasabah.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti (lima dari kiri) bersama dengan Dirut PIP, Ismed Saputra (empat dari kanan) berfoto bersama pada Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pegawai PIP di Malang, Rabu (21/6/2023). Bisnis/Choirul Anam
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti (lima dari kiri) bersama dengan Dirut PIP, Ismed Saputra (empat dari kanan) berfoto bersama pada Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pegawai PIP di Malang, Rabu (21/6/2023). Bisnis/Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Pusat Investasi Pemerintah atau PIP menargetkan ada tambahan 2 juta nasabah baru dari lembaga jasa keuangan yang mendapatkan penyaluran dari PIP.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah berharap PIP dapat meningkatkan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Pemerintah lewat berbagai kebijakan sudah membantu PIP agar dapat meningkatkan layanan yang lebih luas kepada masyarakat.

“Dukungan itu dalam bentu regulasi-regulasi maupun peningkatkan kapasitas organisasi,” katanya di sela-sela Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pegawai PIP di Malang, Rabu (21/6/2023).

Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan PIP M. Yusuf optimistis target tambahan 2,2 juta nasabah baru tersebut dapat terpenuhi. Posisi Mei 2023, pencapaiannya sudah 500.000 nasabah, sedangkan total nasabah sudah mencapai 8 juta UMKM.

Optimisme itu didasarkan pandemi Covid telah meredah dan diganti dengan endemi. Dengan begitu, maka aktivitas masyarakat kembali normal sehingga berdamapak sektor UMKM ikut tumbuh. 

Terkait penyaluran dana PIP kepada lembaga jasa keuangan seperti PNM dan pegadaian, koperasi dan BUMD mencapai Rp28 triliun. ”NPL-nya terjaga nol persen,” ujarnya.

Untuk meningkatkkan jumlah maupun cakupan nasabah yang dapat dibiayai PIP, kata dia, saat ini tengah peraturan-peraturan setingkat menteri yang mendukung. 

Lewat peraturan-peraturan tersebut, kata Yusuf, memungkinkan PIP menyalurkan pembiayaan secara langsung ke masyarakat. UMKM yang dibiayai juga tidak terbatas penyaluran pada pengusaha mikro, melainkan meningkat bisa membiyai pengusaha kecil.

Yang perlu dicari formulanya, kata dia, kehadiran PIP yang dapat menyalurkan langsung pembiayaan ke masyararakat tidak mematikan usaha LJK dan lainnya karena berebut nasabah.

Cara yang bisa ditempuh, PIP dapat menyisir UMKM yang biasanya dihindari perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya karena dianggap tidak bankable maupun karena lokasinya yang sulit dijangkau meski  sebenarnya potensial untuk berkembang.

Untuk memudahkan pelayanan, ujar dia, dipertimbangkan menggunakan sistem online seperti praktik perusahaan peer to peer lending sehingga tidak membutuhkan SDM yang besar.

Untuk memitigasi risiko pembiayaan, kata Yusuf, maka pembiayaan tersebut diasuransikan. Selain itu, PIP akan memanfaatkan informasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK untuk mengetahui riwayat pengajuan pembiayaan calon debitur dari lembaga jasa keuangan, dan lainnya.

”Peraturan-peraturan tersebut ditatrgetkan dapat dirampungkan akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada 2024,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper