Bisnis.com, MALANG — Pusat Investasi Pemerintah atau PIP menargetkan ada tambahan 2 juta nasabah baru dari lembaga jasa keuangan yang mendapatkan penyaluran dari PIP.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah berharap PIP dapat meningkatkan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Pemerintah lewat berbagai kebijakan sudah membantu PIP agar dapat meningkatkan layanan yang lebih luas kepada masyarakat.
“Dukungan itu dalam bentu regulasi-regulasi maupun peningkatkan kapasitas organisasi,” katanya di sela-sela Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Pegawai PIP di Malang, Rabu (21/6/2023).
Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan PIP M. Yusuf optimistis target tambahan 2,2 juta nasabah baru tersebut dapat terpenuhi. Posisi Mei 2023, pencapaiannya sudah 500.000 nasabah, sedangkan total nasabah sudah mencapai 8 juta UMKM.
Optimisme itu didasarkan pandemi Covid telah meredah dan diganti dengan endemi. Dengan begitu, maka aktivitas masyarakat kembali normal sehingga berdamapak sektor UMKM ikut tumbuh.
Terkait penyaluran dana PIP kepada lembaga jasa keuangan seperti PNM dan pegadaian, koperasi dan BUMD mencapai Rp28 triliun. ”NPL-nya terjaga nol persen,” ujarnya.
Untuk meningkatkkan jumlah maupun cakupan nasabah yang dapat dibiayai PIP, kata dia, saat ini tengah peraturan-peraturan setingkat menteri yang mendukung.
Lewat peraturan-peraturan tersebut, kata Yusuf, memungkinkan PIP menyalurkan pembiayaan secara langsung ke masyarakat. UMKM yang dibiayai juga tidak terbatas penyaluran pada pengusaha mikro, melainkan meningkat bisa membiyai pengusaha kecil.
Baca Juga : Begini Cara PIP Kemenkeu Jaga NPL Tetap Terjaga |
---|
Yang perlu dicari formulanya, kata dia, kehadiran PIP yang dapat menyalurkan langsung pembiayaan ke masyararakat tidak mematikan usaha LJK dan lainnya karena berebut nasabah.
Cara yang bisa ditempuh, PIP dapat menyisir UMKM yang biasanya dihindari perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya karena dianggap tidak bankable maupun karena lokasinya yang sulit dijangkau meski sebenarnya potensial untuk berkembang.
Untuk memudahkan pelayanan, ujar dia, dipertimbangkan menggunakan sistem online seperti praktik perusahaan peer to peer lending sehingga tidak membutuhkan SDM yang besar.
Untuk memitigasi risiko pembiayaan, kata Yusuf, maka pembiayaan tersebut diasuransikan. Selain itu, PIP akan memanfaatkan informasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK untuk mengetahui riwayat pengajuan pembiayaan calon debitur dari lembaga jasa keuangan, dan lainnya.
”Peraturan-peraturan tersebut ditatrgetkan dapat dirampungkan akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada 2024,” ujarnya.