Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur III Sita Aset Tanah Tersangka

Keterangan foto: Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur III Sita Aset Tanah Tersangka Choirul Anam20 Juni 2023 
Aset tanah yang disita petugas Kanwil DJP Jatim III./Istimewa 
Aset tanah yang disita petugas Kanwil DJP Jatim III./Istimewa 

Bisnis.com, MALANG — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III penyitaan terhadap aset tanah milik penanggung pajak sekaligus tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DK.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan penyitaan didampingi aparat pemerintahan Desa Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (14/6/2023).

“Penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh DK melalui wajib pajak PT NDS,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 406 meter persegi yang berada di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. 

Tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepada DK melalui PT NDS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 

“Sesuai dengan Pasal 44C ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, aset DK yang disita akan digunakan untuk pemulihan (asset recovery) atas kerugian pada pendapatan negara, dalam hal DK tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

Farid Bachtiar mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, dia menegaskan, wajib pajak diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper