Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Tani di Ngawi pada 2023 Mencakup 500 Hektare Lahan

Dari jatah tersebut, sebanyak 200 hektare di antaranya telah digunakan untuk pengajuan klaim lahan sawah rusak.
Ilustrasi petani beraktivitas di lahan./Ist
Ilustrasi petani beraktivitas di lahan./Ist

Bisnis.com, NGAWI - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Supardi menyatakan tahun 2023 daerah setempat mendapat jatah klaim program asuransi usaha tani padi (AUTP) dari pemerintah pusat untuk 500 hektare lahan sawah petani yang rusak.

"Pemkab Ngawi tahun ini mendapat jatah anggaran 500 hektare untuk klaim AUTP. Klaim itu untuk lahan sawah rusak akibat gagal panen serangan hama ataupun bencana alam," ujar Supardi di Ngawi, Selasa (14/6/2023).

Menurut dia, dari jatah tersebut, sebanyak 200 hektare di antaranya telah digunakan untuk pengajuan klaim lahan sawah rusak di Dusun Ingasrejo, Desa Beran, Kecamatan Geneng.

Sawah-sawah di daerah tersebut mengalami gagal panen karena serangan hama wereng dan tikus.

Selain itu juga dipicu oleh keberadaan virus di lahan tanam akibat tingkat kesuburan tanah yang telah menurun.

"Tim DKPP sudah melakukan penelitian di lahan daerah tersebut. Hasilnya, lahan tanam kualitasnya memang menurun karena ada virus sehingga tanaman padi kerdil, tidak berbulir, dan dipenuhi rumput," katanya.

Ia menjelaskan melalui program asuransi tersebut, petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare untuk lahan padi yang terverifikasi gagal panen. Besaran klaim bisa berubah sesuai dengan tingkat kerusakan per hektare.

Sesuai data, AUTP merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI yang bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen akibat risiko serangan hama ataupun bencana alam.

Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi bencana banjir, kekeringan, serangan hama dan organisme pengganggu tanaman (OPT). Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus, dan ulat grayak.

Sedangkan, penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Serangan hama dan penyakit itu akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen, sehingga petani akan mengalami kerugian. Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper