Bisnis.com, SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial DY dengan pidana denda Rp125.753.045 pada 25 Mei 2023.
Terdakwa yang merupakan mantan Karyawan PT SBK Jl. Embong Malang Nomor 71E Tegalsari Surabaya ini dijatuhi hukuman karena bertugas membantu pelaporan perpajakan.
Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum.
Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.
Baca Juga
“Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di Kota Surabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” katanya dikutip dalam rilis, Selasa (30/5/2023).
Sigit menambahkan DJP akan terus menerus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Edukasi atas berbagai tema perpajakan secara masif baik luring maupun daring dilaksanakan tiap saat melalui Fungsional Penyuluh Pajak.