Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penyaluran Piutang Pembiayaan di Jatim Tembus Rp40,14 Triliun

Penyaluran piutang pembiayaan di Jatim menembus Rp40,14 trilun per Februari 2023.
Choirul Anam
Choirul Anam - Bisnis.com 09 Mei 2023  |  20:06 WIB
Penyaluran Piutang Pembiayaan di Jatim Tembus Rp40,14 Triliun
Pegawai merapikan uang. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SURABAYA — Penyaluran piutang pembiayaan di Jatim menembus Rp40,14 trilun per Februari 2023.

Kepala OJK Jatim, Giri Triboto, mengatakan angka sebesar itu berarti 8,84 persen dari total piutang pembiayaan gross industri perusahaan pembiayaan yang mencapai sebesar Rp453,98 triiliun.

“Dari Rp40,14 triliun piutang pembiayaan tersebut, piutang pembiayaan terbesar disalurkan di wilayah Kota Surabaya sebesar Rp12,32 triliun atau sebesar 30,71 persen,” katanya pada Journalist Class Angkatan 5 OJK di Surabaya, Selasa (9/5/2023).

Adapun jumlah kontrak pembiayaan terkonsentrasi pada wilayah Kota Surabaya sebesar 2.480.274 kontrak pembiayaan atau sebesar 22,59 persen dari total kontrak di wilayah Jawa Timur sebesar 10.978.097 buah di 485 kantor cabang perusahaan. 

Secara nasional, kata dia, pembiayaan sejak 2017 hingga tahun 2019 memiliki tren pertumbuhan positif, namun pada 2020-2021 memiliki tren pertumbuhan negatif dan pada2022 pembiayaan di Indonesia kembali tumbuh.

Pada 2021 nilai aset perusahaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar 5,03 persen, sedangkan piutang pembiayaan menurun sebesar 1,49 persen akibat dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, pada 2022 telah terjadi peningkatan nilai aset sebesar 10,42 persen seiring dengan peningkatan piutang pembiayaan sebesar 12,43 persen.

Begitu pula pertumbuhan aset pada Februari 2023 (yoy) meningkat sebesar 14,24 persen dan diikuti peningkatan piutang pembiayaan 15,28 persen (yoy).

Dia mengingatkan, perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan dengan cara mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit. Juga mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan.

Selain itu, pembiayaan melalui mekanisme asuransi dan/atau melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pembiayaan jatim surabaya
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top