Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Piutang Pembiayaan di Jatim Tembus Rp40,14 Triliun

Penyaluran piutang pembiayaan di Jatim menembus Rp40,14 trilun per Februari 2023.
Pegawai merapikan uang./Bisnis-Himawan L Nugraha
Pegawai merapikan uang./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SURABAYA — Penyaluran piutang pembiayaan di Jatim menembus Rp40,14 trilun per Februari 2023.

Kepala OJK Jatim, Giri Triboto, mengatakan angka sebesar itu berarti 8,84 persen dari total piutang pembiayaan gross industri perusahaan pembiayaan yang mencapai sebesar Rp453,98 triiliun.

“Dari Rp40,14 triliun piutang pembiayaan tersebut, piutang pembiayaan terbesar disalurkan di wilayah Kota Surabaya sebesar Rp12,32 triliun atau sebesar 30,71 persen,” katanya pada Journalist Class Angkatan 5 OJK di Surabaya, Selasa (9/5/2023).

Adapun jumlah kontrak pembiayaan terkonsentrasi pada wilayah Kota Surabaya sebesar 2.480.274 kontrak pembiayaan atau sebesar 22,59 persen dari total kontrak di wilayah Jawa Timur sebesar 10.978.097 buah di 485 kantor cabang perusahaan. 

Secara nasional, kata dia, pembiayaan sejak 2017 hingga tahun 2019 memiliki tren pertumbuhan positif, namun pada 2020-2021 memiliki tren pertumbuhan negatif dan pada2022 pembiayaan di Indonesia kembali tumbuh.

Pada 2021 nilai aset perusahaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar 5,03 persen, sedangkan piutang pembiayaan menurun sebesar 1,49 persen akibat dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, pada 2022 telah terjadi peningkatan nilai aset sebesar 10,42 persen seiring dengan peningkatan piutang pembiayaan sebesar 12,43 persen.

Begitu pula pertumbuhan aset pada Februari 2023 (yoy) meningkat sebesar 14,24 persen dan diikuti peningkatan piutang pembiayaan 15,28 persen (yoy).

Dia mengingatkan, perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan dengan cara mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit. Juga mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan.

Selain itu, pembiayaan melalui mekanisme asuransi dan/atau melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper