Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur meminta kalangan industri yang tengah mengalami masalah terkait ketenagakerjaan agar mencari solusi dengan menggandeng pemerintah terkait sehingga tidak berdampak pada kinerja industri lainnya.
Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan baru-baru ini terjadi aksi demo pekerja di wilayah Sidoarjo akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hanya saja, pekerja yang ter-PHK tersebut merupakan pekerja di wilayah Pasuruan.
“Kasus PHK di Pasuruan ini adalah pekerja perusahaan permen dari PT Agel Langgeng yang berlokasi di Cangkringmalang, Beji, Pasuruan. Perusahaan ini memang mengalami penurunan produksi sampai akhirnya berhenti beroperasi, dan harus mem-PHK karyawannya,” jelasnya, Jumat (31/3/2023).
Akibat berhenti operasi tersebut, PT Agel Langgeng memutuskan PHK terhadap sebanyak 273 karyawan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 karyawan telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja, dan sebanyak 151 pekerja lainnya masih menunggu proses penyelesaian.
“Namun sayangnya, aksi demo yang terjadi pada 29 Maret lalu, dilakukan para pekerja tersebut di kawasan Sepanjang, Sidoarjo tepatnya di depan Kapal Api hingga menutup jalan raya, padahal PT Santo Jaya Abadi tidak ada kaitannya dengan masalah PHK itu,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Eddy, dapat menggangu dan merugikan industri lainnya yang sedang berproduktivitas. Padahal, industri lain saat ini juga sedang fokus melakukan pemulihan setelah sebelumnya sempat terimbas pandemi.
Baca Juga
Untuk itu, industri diimbau agar mencari solusi terbaik ketika menghadapi persoalan seperti ini, misalnya berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan sehingga tidak terjadi demo berkepanjangan.
"Kami berharap masalah-masalah seperti ini, bisa segera dicarikan solusi karena hal ini berdampak dampak negatif terhadap investasi dan dunia usaha di Jatim," imbuh Eddy.
Menurutnya, dalam setiap upaya pengembangan usaha dan investasi, perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah, termasuk kepada investor yang melakukan pengembangan usaha di Indonesia wajib mengikuti aturan hukum yang ada.