Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Robot Trading, Founder Wilayah RE Jadi Tersangka

RE merupakan salah satu tim dari ATG yang berperan sebagai founder wilayah, yakni di bawah berada satu tingkat dari Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat melakukan jumpa pers kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023)./Ist
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat melakukan jumpa pers kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023)./Ist

Bisnis.com, MALANG — Founder wilayah Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, RE, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penetapan RE menjadi tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak 11 Maret 2023 lalu.

"Berawal dari pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita gelar perkara dan peningkatan status sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan (kepada Raymond Enovan)," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

RE dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolresta, RE merupakan salah satu tim dari ATG yang berperan sebagai founder wilayah, yakni di bawah berada satu tingkat dari Wahyu Kenzo. "Tugas yang bersangkutan merekrut member dan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan," ungkapnya.

Dari kegiatan tersebut, tersangka yang selama dua tahun menjadi bagian dari ATG mendapat keuntungan sebesar Rp10 miliar. Keuntungan diperoleh melalui up line ketika robot trading melakukan transaksi baik itu menang ataupun kalah.

Dari RE diketahui setiap wilayah memiliki founder yang bertugas sama seperti dirinya.

Di Indonesia ada sekitar 15 founder dan di Jawa Timur ada empat founder ATG dibawah kendali Wahyu Kenzo. Untuk wilayah Malang ada dua founder. Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan down line ke bawah.

Menurut dia, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RE, di antaranya sebuah handphone dan laptop.

"Laptop ini kami analisa termasuk kami juga untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun, mulai dari deposit WD dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar," katanya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menambahkan untuk aset milik RE sendiri terindikasi ada tiga rumah. Namun untuk memastikannya perlu didalami apakah aset tersebut miliknya atau atas nama lain.

Untuk aset kendaraan milik Wahyu Kenzo yang telah disita kepolisian, sedangkan dari RE belum memperoleh pengakuan dari tersangka terkait aset kendaraan.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler