Bisnis.com, MALANG — Peredaran rokok polos di Malang kembali digagalkan lewat penindakan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan jajarannya mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, Kamis (9/3/2023), pukul 23.00 WIB. "Total ditemukan sebanyak 27.000 bungkus, 540.000 batang, rokok tanpa dilekati pita cukai," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diperoleh. Sebelumnya terdapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang pikup boks berwarna putih Nopol L 9xx4 CJ.
Tim kemudian melakukan pencarian dan penyusuran. Setelah teridentifikasi mobil sesuai yang diinformasikan, tim melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Mobil saat itu sedang menuju arah utara Malang. Selanjutnya, Tim membawa pengemudi (AZ), sarana pengangkut dan barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp677.700.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp361.260.000. "Kami akan tindak tegas peredaran rokok illegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal melanggar ketentuan perundangan di bidang cukai," ucapnya.
Baca Juga
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai Malang Raya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur mejadi pasar potensial karena daya beli masyarakat yang cenderung naik sehingga ceruk pasar rokok murah semakin luas di malang raya.
"Ceruk pasar ini diperebutkan tidak hanya pengusaha ilegal yang ada di malang tetapi juga dari luar Malang," ujarnya.
Dulu jumlah pabrikan kecil di malang banyak. Dengan kenaikan tarif cukai dampaknya meraka tidak mampu bersaing sehingga dengan bekal pasar dan pengalaman yang ada mereka masuk di ceruk pasar rokok ilegal.(K24)