Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

408.792 Anak Surabaya Sudah Kantongi Kartu Identitas

Jumlah anak pemegang KIA tersebut sudah mencapai 52,74 persen dari total anak yang ada di Surabaya.
Pelajar menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) Surabaya./Dok. Pemkot Surabaya
Pelajar menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) Surabaya./Dok. Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mencatatkan hingga kini sudah ada sebanyak 408.792 anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan jumlah anak pemegang KIA tersebut sudah mencapai 52,74 persen dari total anak yang ada di Surabaya.

“Distribusi KIA di Surabaya sebanyak 52,74 persen itu sudah melebihi target nasional yakni sebesar 40 persen,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, sebab anak-anak juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk.

“Selain itu, KIA juga diamanatkan untuk diperluas tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk tetapi juga untuk membahagiakan masyarakat,” ujarnya.

Adapun KIA Surabaya bisa digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa sebut Katepay. Ini adalah metode pembayaran nontunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. 

“KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” imbuhnya.

Agus menambahkan, memang belum semua sekolah di Surabaya menerapkan program pembayaran non tunai berbasis KIA dengan Katepay. Banyak sekolah masih pada tahap sosialisasi dengan dibantu oleh Dinas Pendidikan.

“Jumlah sekolah yang sudah menerapkan Katepay ada SMP 42, SMP Khadijah, SMP 3 dan SMP 28. Kita berharap ke depannya semua sekolah bisa menerapkan ini,” imbuhnya.

Menurutnya, Katepay memiliki banyak manfaat bagi anak-anak, selain terbiasa menggunakan sistem pembayaran non tunai, penggunaan Katepay juga bisa mempermudah pemantauan uang saku yang diberikan kepada anak-anak.

Untuk mendapatkan KIA, pemohon perlu mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak. 

Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).

Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG, dilanjutkan pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak. Petugas Disdukcapil lalu memverifikasi kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG.

“Bila sudah selesai, pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir,” imbuh Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper