Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Bayar PPN, Kontraktor di Banyuwangi Divonis 1 Tahun Penjara

Direktur PT SBAP perusahaan kontraktor di Banyuwangi, NH, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Direktur PT SBAP perusahaan kontraktor di Banyuwangi, NH, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar atau dua kali dari PPN yang tidak dibayarkan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah membacakan putusan pengadilan nomor 516/Pid.Sus/2022/PNByw atas terdakwa berinisial NH, Selasa (27/12/2022).

“Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Banyuwangi yang diketuai oleh Agus Pancara menyatakan terdakwa NH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” katanya, dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).

NH diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga yang bersangkutan disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh NH melalui PT. SBAP. NH telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari konsumen.

Namuni NH selaku Direktur PT. SBAP tidak melakukan pembayaran/penyetoran atas PPN yang telah dipungut dari konsumen tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ke KPP tempat terdaftar, yakni KPP Pratama Banyuwangi.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh NH tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp551.256.604 yang berasal dari PPN yang kurang dibayar.

Atas tindak pidana perpajakan tersebut, majelis Hakim PN Banyuwangi telah menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda senilai dua kali Rp551.256.604 atau Rp1.102.513.208.

Jika terdakwa tidak membayar denda paling satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.

Dengan adanya kegiatan penegakan hukum yang masif, kata Farid, maka diharapkan dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penegakan hukum tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.

“Masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200,” ucapnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper