Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan kerja sama yang diinisiasi Dirjen Pajak ini memiliki sejumlah tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, dan data perizinan, termasuk pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak.
“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk di antaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan pajak daerah,” jelasnya, Jumat (3/2/2022).
Dia mengatakan melalui kerja sama ini pihak DJP akan menerima data penting yakni data kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jatim. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya pada sektor pajak penghasilan (PPh).
“Dari MoU ini akan diterima data kependudukan dan data perpajakan yang telah direkam oleh pemerintah pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektivitas pemungutan dan penagihan pajak daerah,” imbuhnya.
Adapun APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 didukung dengan kekuatan belanja daerah senilai Rp31,12 trilliun. Dari sektor pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp1,908 triliun.
Baca Juga
Sedangkan dari pendapatan daerah telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp29,848 trilliun, yang kontribusi pajak daerah mencapai 54 persen atau sebesar Rp16,069 trilliun dari total pendapatan.
Sedangkan porsi pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat akan bergantung dari penerimaan pendapatan negara sebab memiliki sifat dinamis.
APBD Tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp10,654 trilliun atau 35,69 persen dari pendapatan daerah dan untuk target pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp27,132 miliar atau 0,09 persen.
Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol mengatakan bagi DJP data tersebut akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," imbuhnya.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jatim pada 2022 telah mendapatkan TKD sebesar Rp75,72 triliun. Kemudian pada 2023 menjadi Rp77,75 triliun.