Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Industri Hasil Tembakau Seluas 2 Haktare Dibangun di Sumenep

Kemudahan akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT, di antaranya pengecualian dari ketentuan luas usaha.
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur./Bisnis-Rachman
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Bea dan Cukai di Provinsi Jawa Timur sedang membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru di Kabupaten Sumenep dengan rencana luas lahan sekitar dua hektare.

Pembangunan kawasan tersebut merupakan salah satu wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Adapun pembangunan KIHT juga direncanakan dilakukan di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan adanya KIHT ini, diharapkan memudahkan pengawasan sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Menurut Askolani, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT, di antaranya adalah pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan atau tempat berusaha.

Kemudian, kegiatan dalam menghasilkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh pengusaha pabrik yang berada dalam satu KIHT, serta diberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai.

Dalam hal pengawasan rokok ilegal, ia menyebutkan pada tahun 2022 Bea Cukai khususnya Provinsi Jawa Timur telah menangani 4.386 surat bukti penindakan BKC hasil tembakau. Dari penindakan rokok ilegal tersebut, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,49 miliar,

Adapun untuk penerimaan di bidang cukai, realisasi penerimaan cukai wilayah Jawa Timur tahun 2022 mencapai Rp135,16 triliun atau 102,6 persen dari target, yaitu sebesar Rp131,67 triliun.

Tercatat jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jawa Timur sebanyak 754 pabrik dengan jenis produk hasil tembakau yang mendominasi di Jawa Timur adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun atau klobot, cerutu dan sigaret putih tangan (SPT).

"Kami berharap dibangunnya KIHT ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat. Semoga KIHT menjadi kawasan industri yang terintegrasi, bukan hanya dalam pengolahan hasil tembakau, tetapi juga berdampak pada potensi sumber daya di sekitarnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper