Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Kepala Desa Krai Bobol APBDes

Perbuatan LSM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi dana Desa Krai, Lumajang, Jawa Timur masuk ke pengadilan negeri setempat./Ilustrasi-JIBI Photo
Kasus korupsi dana Desa Krai, Lumajang, Jawa Timur masuk ke pengadilan negeri setempat./Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, LUMAJANG - Tim Kejaksaan Negeri Lumajang menahan Kepala Desa Krai berinisial LSM terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

"Hari ini (Rabu) penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Lumajang, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, perbuatan Kades Krai di Kecamatan Yosowilangun tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178 juta pada APBDes 2021.

"LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai Tahun 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang sebenarnya dan seharusnya untuk pengajuan SPP diajukan oleh kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) yang melaksanakan kegiatan tersebut.

"Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan," katanya.

Ia menjelaskan perbuatan LSM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa Krai Tahun 2021.

"Perbuatan LSM tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Yudhi mengatakan bahwa status LSM saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan dan setelah proses tahap 2 selesai, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper