Bisnis.com, MALANG — Penerimaan cukai di Kanwil Bea dan Cukai Jatim II berhasil menembus Rp55,38 triliun pada posisi 16 Desember atau 91,55 persen dari target penerimaan sebesar Rp60,5 triliun sampai akhir tahun ini.
Kepala Kanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo, optimistis sampai akhir 2022 mencapai Rp61,40 triliun atau 101,5 persen dari target penerimaan. “Hal itu diketahui dari data proyeksi pemesanan cukai dari pelaku IHT,” katanya di sela-sela di kantornya, Selasa (20/12/2022).
Tahun depan, kata dia, target penerimaan naik 10 persen menjadi sekitar Rp66 triliun.
Dia optimistis, target tersebut dapat terpenuhi lewat berbagai program. Di antaranya, perlindungan kepada IHT dengan melakukan penindakan pada rokok ilegal.
Oentarto menambahkan, selain menjalankan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance, pihaknya juga menjalankan tugas perlindungan masyarakat.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, kata dia, upaya pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang tetap gencar dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jatim II, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Baca Juga
Hingga 16 Desember tahun 2022, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II berhasil mengamankan 55.732.738 batang rokok ilegal dan 92.974,18 liter MMEA (miras) di wilayah kerjanya.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp36.727.364.479 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 53.269.236.116,” ucapnya.(K24)