Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta stakeholder untuk menjaga produktivitas dan kondusivitas setelah ditetapkannya upah minimum kota/kabupaten (UMK) 38 daerah untuk 2023 pada 7 Desember 2022.
Dia menjelaskan ketetapan UMK sudah dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi riil mulai dari inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan kuartal III/2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
“Keputusan ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim,” jelasnya, Jumat (9/12/2022).
Dia melanjutkan, kepada perusahaan atau industri juga diminta segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per 1 Januari 2023 sehingga penetapan UMK 38 Kab/Kota ini akan menjadi sebuah penyeimbang kondusivitas Jatim.
“Jadi jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ujar Khofifah.
Dia mengatakan selama ini pengupahan antara kota/kabupaten dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain memang cukup jomplang.
“Ini untuk kondusivitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” imbuhnya.
Seperti diketahui Gubernur Khofifah telah menetapkan UMK 2023 di Jatim dengan prosentase yang beragam. Untuk daerah Ring 1 seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan mengalami kenaikan sekitar Rp150.000 atau di bawah angka inflasi 6,6 persen, dan untuk Ring 2 seperti Malang sekitar Rp200.000, dan untuk daerah lainnya naik sekitar 7-10 persen.