Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Jatim Tolak Keputusan UMK 2023, Ini Alasannya

Para buruh dan pekerja meminta agar keputusan itu dicabut dan direvisi sebab kenaikan UMK tahun depan masih di bawah nilai inflasi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA - Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan UMK 2023 di Jatim lantaran terdapat 9 daerah yang persentase kenaikannya di bawah usulan bupati/wali kota maupun UMP 2023 Jatim sebesar 7,8 persen.

Ketua KSPI Jazuli mengatakan atas penetapan upah minimum tersebut para buruh dan pekerja meminta agar keputusan itu dicabut dan direvisi sebab kenaikan UMK tahun depan masih di bawah nilai inflasi.

“Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah dan mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 - 13 persen," katanya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, penetapan UMK 2023 ini akan semakin mempersulit kehidupan para buruh. Kebijakan tersebut juga dinilai telah memperpanjang catatan kelam rezim upah murah karena gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor.

“Kami bersama kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormatnya dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja masal,” katanya.

Jazuli menambahkan, KSPI juga akan menyiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim pada 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Adapun 9 daerah yang mengalami kenaikan upah di bawah usulan bupati/walikota dan di bawah UMP Jatim yakni Surabaya yang diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39 ternyata ditetapkan oleh gubernur naik hanya 3,43 persen atau Rp150.000, yakni dari Rp4.375.479 pada 2022 menjadi Rp4.525.479.

Selanjutnya di Ring 1 yang naik sebesar Rp150.000 yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Sementara di Ring 2 yang naik sebesar Rp200.000 yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. 

Dari 9 kabupaten/kota tersebut terdapat 7 daerah yang kenaikan UMK-nya di bawah inflasi 6,80 persen yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan kenaikan upah yang berbeda di ring 1 dan ring 2 serta daerah lainnya ini untuk menjaga disparitas upah di Jatim.

“Kenaikan ada yang Rp150.000, Rp200.000, dan ada yang naik 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jatim agar tidak terlalu jauh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper