Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Jatim 2023: Merata Seluruh Daerah Sudah di Atas Rp2 Juta

Kebijakan penepatan upah minimum ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kemampuan perusahaan dan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja.
Pekerja menyelesaikan pembuatan sandal dan sepatu di PT Aggiomultimex, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/9)./ANTARA-Umarul Faruq
Pekerja menyelesaikan pembuatan sandal dan sepatu di PT Aggiomultimex, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/9)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di 38 kota/kabupaten sesuai dengan usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Siang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.

Penetapan UMK 2023 di Jatim ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim No.188/889/KPTS/013/2022 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah.

Dikutip dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa pada 7 Desember 2022, surat keputusan tersebut berbunyi bahwa kebijakan penepatan upah minimum ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kemampuan perusahaan dan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

UMK yang ditetapkan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK pun dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut daftar besaran UMK 2023 untuk 38 kota/kabupaten di Jatim :

Kota Surabaya : Rp4.525.479,19
Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
Kabupaten Sidoarjo Rp4.18581,85
Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17
Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
Kota Malang Rp3.194.143,98
Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
Kota Batu Rp3.030.367,09
Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95 
Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88 
Kota Mojokerto Rp2.710.452,36 
Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27 
Kota Probolinggo Rp2.576.240,6 
Kabupaten Jember Rp2.555.662,91 
Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12 
Kota Kediri Rp2.318.116,63 
Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07 
Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93 
Kota Blitar Rp2.239.024,44 
Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,6 
Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18 
Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20 
Kota Madiun Rp2.190.216,37 
Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94 
Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05 
Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59 
Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25 
Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13 
Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34 
Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37 
Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83 
Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45 
Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01 
Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85 
Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03 
Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper