Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi Resmi Ajukan Uji Materi PMK 161/2022

Industri menilai ada kegamangan dan kebingungan dari regulator dalam membina IHT. Dampaknya, tentu PMK maupun Perdirjen akan membingungkan pelaku IHT.
Tembakau Iris. Ilustrasi. /Antara
Tembakau Iris. Ilustrasi. /Antara

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok kecil-menengah, resmi mengajukan uji materi atas PMK 161/2021 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat karena menilai ada pasal yang saling bertentangan dan merugikan serta mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan beberapa pasal yang merugikan dan membingungkan seperti terkait keharusan pemberian cukai bagi tembakau iris (TIS). Ketentuan merepotkan pelaku IHT karena tembakau iris yang dikirim ke pabrik harus diberi cukai.

“Padahal ketentuan mengenai TIS sudah digugurkan oleh MA dalam gugatan Formasi beberapa tahun yang lalu. Dalam PMK 161 tahun 2022 kok dihidupkan lagi,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Selain itu meski PMK 161/2022 baru pada April 2023, kata dia, Perdirjen Bea dan Cukai No 12/2022 yang menjabarkan PMK sudah terbit. Dalam Perdirjen diperkuat ketentuan terkait TIS.

“Ini jelas ketentuan selundupan karena sebelumnya telah dibatalkan oleh MA,” ujarnya.

Dia menilai ada kegamangan dan kebingungan dari regulator dalam membina IHT. Dampaknya, tentu PMK maupun Perdirjen akan membingungkan pelaku IHT sebagai sasaran regulasi.

Kenyataan itu pula, Heri menilai, mengindikasikan arah pembinaan IHT ke depan tidak jelas. Mestinya, peraturan-peraturan yang terbit terkait pengaturan IHT memudahkan regulator maupun pelaku IHT sehingga industri ini bisa kondusif.

Intinya di satu sisi upaya melindungi masyarakat terjamin, penerimaan negara terjaga, dan IHT tetap berjalan.

Menurut dia, apa yang dilakukan Formasi melakukan uji materi terhadap PMK 161 tahun 2022 sebagai upaya agar peraturan yang telah terbit kembali ke arah yang benar, yang kondusif bagi berbagai pemangku kepentingan.

“Gugatan uji materi atas PMK No 161 tahun 2022 telah didaftarkan ke MA. Pasal apa saja yang menjadi keberatan Formasi, biarkan terungkap dalam pemeriksaan materi uji materi oleh MA,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper