Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menggandeng kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan intens terhadap penjualan obat sirup yang dilarang pasca dikeluarkannya SE Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat sirup.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengawasn obat sirup ini akan dilakukan di apotek maupun toko swalayan yang dilaksanakan oleh kepolisian dan instansi terkait.
"Nanti bersama Forkopimda Surabaya kita cek turun ke lapangan. Kalau sudah ada di SE Kemenkes, apa saja merk dan jenisnya, maka kita akan lakukan cek bersama di apotek-apotek," katanya dikutip dalam rilis, Selasa (25/10/2022).
Dia mengatakan saat ini Pemkot Surabaya juga masih menunggu datangnya obat gagal ginjal dari pemerintah pusat berdasarkan dengan kebutuhan jumlah penduduk.
“Tapi kita juga tidak bisa hanya mengandalkan dan menunggu, tapi yang terpenting adalah pencegahan,” katanya.
Hingga saat ini, Eri juga belum dapat memastikan jumlah anak penderita gagal ginjal akut di Surabaya, mengingat penetapan kasus gagal ginjal akut di masing-masing daerah berdasarkan declaire dari pemerintah pusat.
Baca Juga
Namun begitu, lanjut Eri, Pemkot Surabaya memastikan akan terus gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada para orang tua sebagai ujung tombak pencegahan terhadap penyakit pada anak.
“Selain melakukan pengawasan peredaran obat sirup, setiap puskesmas, RT/RW dan Kader Surabaya Sehat (KSH) juga diminta untuk masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah,” imbuhnya.