Bisnis.com, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyesalkan atas keputusan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan yang naik hanya 11 persen.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 184 Tahun 2022 tersebut tidak sesuai dengan usulan oleh Gapasdap sebelumnya yang ingin naik 35,4 persen.
“Sebenarnya usulan kami adalah menaikkan tarif akibat kenaikan harga BBM adalah hanya sebesar 7-10 persen, tetapi masih ada kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung sejak 2018 dengan kekurangannya mencapai 35,4 persen,” jelasnya, Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan penyesuaian tarif seharusnya dilakukan evaluasi setiap 6 bulan. Hanya saja selama ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.
“Ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM 32 persen ini berdampak pada kekurangan 7 - 10 persen, dan seharusnya kenaikan tarif saat ini adalah 43 persen,” ujarnya.
Menurut Khoiri, pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan transportasi tetapi kebijakan penetapan tarifnya bertolak belakang dengan keselamatan.
Baca Juga
"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim,” imbuhnya.
Khoiri menambahkan, kurangnya tarif yang diperoleh perusahaan ini juga akan berpengaruh pada kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu pembayaran gajinya.
“Selama ini sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, tambah Khoiri, kenaikan tarif transportasi saat ini sudah terjadi pada moda lain yang juga merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yakni Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menaikkan tarif angkutan sebesar 35 - 40 persen, dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) 40 persen.
“Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini terjadi diskriminasi moda transportasi,” imbuhnya.