Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 549 Kasus Kebakaran di Surabaya hingga September

Dari total kasus kebakaran tersebut, sebanyak 388 kasus di antaranya merupakan kejadian kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka.
Petugas Damkar Surabaya memadamkan api di area terbuka./Dok. DPKP Surabaya
Petugas Damkar Surabaya memadamkan api di area terbuka./Dok. DPKP Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat di sepanjang Januari - September 2022 terdapat sebanyak 549 kasus kebakaran yang terjadi di Surabaya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan dari total kasus kebakaran tersebut, sebanyak 388 kasus di antaranya merupakan kejadian kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka.

"Kejadian kebakaran di musim kemarau ini peningkatannya cukup signifikan, terutama yang non-bangunan. Jadi memang kebakaran di lahan terbuka ini ada kenaikan yang signifikan,” katanya dalam rilis, Kamis (29/9/2022).

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membakar sampah atau alang-alang di lahan terbuka. Sebab, hal itu dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Terlebih lagi, di saat musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran itu sangat besar.

"Kejadian kebakaran alang-alang di Medokan Semampir AWS Surabaya waktu lalu ini merpakan yang pertama memakan korban jiwa,” imbuhnya.

Dedik juga menyampaikan data kebakaran di Kota Surabaya pada 2019 tercatat ada 944 peristiwa kebakaran. Tren kebakaran ini kemudian turun menjadi 684 pada 2020, pada 2021 kejadian kebakaran kembali turun menjadi 644 peristiwa.

"Jadi tren dari 2019 ke 2021 ini sudah menurun, ini perlu kita turunkan terus dengan menjaga dan melakukan langkah pencegahan dengan tidak membakar sampah sembarangan,” imbuhnya.

Dedik menambahkan, dalam Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Sebab, hal itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan hingga pencemaran lingkungan. Tindakan itu bisa diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 10 tahun, dan denda sedikitnya Rp100 juta.

“Selain itu, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Perbuatan itu dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun serta maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar serta paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper