Bisnis.com, BREBES - Berkesempatan turut serta di acara APINDO yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian, Brebes, Wiragati Karya Sinergi hadir memberikan informasi pentingnya memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Pentingnya memiliki SLF sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan mengacu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
Wiragati bekerja sama dengan jajaran dinas Pemerintah Daerah seperti DPMPTSP dan Pekerjaan Umum untuk proses penerbitan SLF bagi pabrik atau gedung yang dinyatakan layak sesuai fungsinya dari lingkup Arsitektur, Perhitungan Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“SLF adalah langkah awal untuk mendeteksi, apakah bangunan atau gedung, sudah sesuai sebagai fungsinya, dimana gedung yang fungsikan banyak hal, apakah sudah cukup memenuhi sebagai gedung yang aman, sehat, mudah, dan nyaman (terutama ketika terjadi bencana kebakaran/gempa/banjir).” Kata Dendi.
SLF bukanlah solusi untuk bisa terhindar bebas dari segala bentuk resiko diatas, namun dengan menggunakan perhitungan ulang, SLF dinilai sebagai langkah awal untuk pendekteksian dini dalam hal antisipasi dari resiko yang timbul bisa jadi karena human error atau resiko murni dari bencana alam/force majeur.