Bisnis.com, SURABAYA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan minimal 29 persen menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekjen DPP Gapasdap, Aminuddin Rifai mengatakan peran BBM terhadap operasional angkutan kapal penyeberangan itu cukup besar yakni sekitar 35 - 40 persen dari total biaya operasional. Untuk itu pemerintah diharapkan mengerti kondisi sektor transportasi laut saat ini.
“Biaya BBM ini merupakan komponen terbesar, jadi ketika terjadi kenaikan harga BBM, ya mau tidak mau tarif angkutannya harus dinaikkan. Hanya saja angkutan penyeberangan itu keputusannya ada di pemerintah,” katanya dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan sebelum ada kebijakan kenaikan BBM sebesar 32 persen, Gapasdap sudah pernah meminta untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,1 persen secara bertahap yakni dinaikkan sebesar 17,5 persen pada tahap awal. Namun kondisi ini diperparah dengan kenaikan BBM sebesar 32 persen, sehingga hal ini akan semakin menyulitkan kondisi operasional angkutan penyeberangan.
“Sebelum kenaikan BBM, kondisi pengusaha angkutan penyeberangan sudah demikian memprihatinkan. Banyak yang terlambat dalam memberikan gaji karyawan hingga perusahaannya dijual karena tidak mampu mengoperasikannya,” katanya.
Ketua Bidang Pertarifan Gapasdap, Rakhmatika Ardianto menambahkan, selama ini pengusaha juga kesulitan memenuhi standar pelayanan minimum dan juga standar keselamatan internasional, karena yang penting kapal bisa beroperasi.
“Ketika kita kurang untuk menutup biaya operasional akibat tarif yang terlalu rendah, kita masih bisa beroperasi tapi dengan mengurangi aspek kenyamanan, Nah kalau BBM nya naik, kita tidak bisa apa-apa, dan pemerintah harus segera ambil keputusan kenaikkan tarif,” ujarnya.
Seperti diketahui, kebijakan penentuan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi ditentukan oleh pemerintah pusat di antaranya seperti kapal penyeberangan di Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, dan Lembar - Padang Bai. Sedangkan tarif angkutan penyeberangan dalam provinsi seperti Ujung Surabaya - Kamal Madura ditentukan oleh pemerintah provinsi.
Rakhmatika menambahkan, jumlah armada kapal penyeberangan yang tercatat di Gapasdap yakni sebanyak 435 unit, dengan total 221 lintasan. Jumlah tersebut sejak dulu masih tetap sama karena banyaknya tantangan yang dihadapi angkutan penyeberangan meskipun setiap tahun ekonomi mengalami pertumbuhan.