Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Penjualan Tanah Kavling Fiktif di Tulungagung Ditangani Kejaksaan

YDS melakukan serangkaian penipuan dengan modus menjual kavling tanah yang sebenarnya belum pernah ia selesaikan legalitas jual belinya.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 23 Agustus 2022  |  11:16 WIB
Kasus Penjualan Tanah Kavling Fiktif di Tulungagung Ditangani Kejaksaan
Ilustrasi. - Bisnis.com

Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menerima pelimpahan kasus penjualan kavling tanah diduga fiktif yang melibatkan seorang pengusaha properti lintasprovinsi.

"Kasus (penipuan) ini telah dilimpahkan dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung)," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Senin (22/8/2022).

Selain menyerahkan berita acara pemeriksaan atau BAP berikut barang bukti, JPU juga menerima penyerahan diri tersangka YDS.

YDS merupakan Direktur CV. SL yang beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.

Pelaku asal Desa Panggungkalak, Pucanglaban itu selama ini dikenal sebagai pelaku usaha properti.

Namun, dalam menjalankan bisnisnya dalam beberapa tahun terakhir, YDS melakukan serangkaian penipuan dengan modus menjual kavling tanah yang sebenarnya belum pernah ia selesaikan legalitas jual belinya.

Ia melakukan aksinya bekerja sama dengan AAF (40), warga Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini juga mendekam di balik jeruji besi tahanan.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 pada 27 Juli 2022," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Modus pelaku menjual kavling tanah dengan harga murah, dibawah harga pasar. Pemasaran dilakukan melalui media sosial atau secara tatap muka langsung dengan calon pembeli.

Tiap kavling tanah dijual bervariasi, ada yang sekitar Rp17 juta hingga puluhan juta rupiah. Lokasi tanah yang dijanjikan berada di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan Desa Tugu Kecamatan Sendang.

Sementara itu, kepada polisi, AAF mengaku mempunyai usaha serupa di Jawa Tengah dengan sembilan orang pegawai, dan tanah kavling yang dijual juga fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sertifikat tanah tulungagung jatim Purworejo jateng

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top