Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Langkah KPU Jatim

Pengurus partai politik bisa berkonsultasi terkait dengan pendaftaran hingga verifikasi, terutama faktual.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur membentuk helpdesk (meja bantu) yang berfungsi sebagai layanan dan tempat konsultasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.

"Kami buka layanan bagi partai politik yang ingin bertanya dan berkonsultasi," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/8/2022).

Lokasi helpdesk berada di Kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis 1-3 Surabaya yang pelayanannya dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

"Kami juga sudah buka mulai 31 Juli 2022 hingga tahapan pendaftaran berakhir pada tanggal 14 Desember 2022," ucapnya.

Menurut Cak Anam, sapaan akrabnya, pengurus partai politik bisa berkonsultasi terkait dengan pendaftaran hingga verifikasi, terutama faktual.

Selain itu, kata dia, juga untuk melayani konsultasi terkait memasukkan data penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Untuk sementara, bagi para pengurus partai politik yang ingin berkonsultasi diminta hadir langsung agar prosesnya lebih detail dan memahami tata cara penulisan formulir serta berita acara.

Di sisi lain, per hari ini sudah memasuki tahapan pendaftaran partai politik di tingkat pusat.

"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hanya mengikuti dan tidak ada penerimaan pendaftaran di kantor," kata mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 berbeda dengan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Lokus pendaftaran Pemilu 2024, lanjut dia, ada di tingkat pusat oleh partai politik tingkat pusat, serta semua berkasnya diunggah melalui Sipol sehingga tidak ada berkas dalam bentuk hard copy.

Sementara itu,pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik digelar selama 2 pekan, mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Dikatakan pula bahwa penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada tanggal 14 September 2022. Adapun masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan pada tanggal 15—28 September 2022.

Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 29 September—12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada tanggal 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 15 Oktober—4 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu pada tanggal 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik pada tanggal 10—23 November, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 24 November—7 Desember 2022.

Terakhir, penetapan partai politik, penetapan hasil pengundian nomor urut serta pengumuman peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper