Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Jatim II memusnahkan 23.561.726 batang rokok ilegal hasil penindakan sampai dengan periode semester I/2022.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan hingga periode semester I/2022 jajarannya mengamankan 23.561.726 batang rokok ilegal, 139.200 gram tembakau iris (TIS), dan 10.190,48 liter MMEA (miras). Sebanyak 1.866.628 batang rokok ilegal diantaranya merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.208.991.478 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.741.697.260," ujarnya di sela-sela Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Malang, Selasa (26/7/2022).
Adapun 9.068.528 batang rokok ilegal, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 liter MMEA (miras) yang dimusnahkan merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II pada periode tahun 2021. Adapula 93 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMC Malang pada periode bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2022 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.458.024.220 dengan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp3.925.696.320.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menegaskan gencarnya Kanwil DJBC Jatim II dalam upaya melakukan penindakan pada peredaran rokok ilegal berkontribusi positif pada peningkatan penjualan rokok legal, terutama yang diproduksi PR golongan II.
"Kami berharap operasi penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan Kanwil DJBC secara kontinyu sehingga rokok ilegal tidak lagi mengganggu kinerja perusahaan rokok legal," ujarnya.(K24)