Bisnis.com, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.33/10413/436.7.2/2022 tentang Kesiapsiagaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19 di Surabaya.
Wali Kota Eri menjelaskan dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit Covid-19, maka diimbau untuk tetap konsisten meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
“Kami imbau untuk menjaga Kota Surabaya tetap berada dalam level 1 sesuai dengan indikator transmisi komunitas pada indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri),” katanya dalam rilis, Senin (20/6/2022).
Eri juga memerintahkan kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat vaksinasi di seluruh wilayah khususnya anak usia 6-11 tahun, lansia, kelompok masyarakat rentan serta booster lansia dengan target 50 persen.
Selain itu, juga perlu meningkatkan Active Case Finding (ACF) pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara rutin setiap satu bulan sekali.
“Saya juga minta laporkan kasus Covid-19 secara rutin dan terpadu melalui aplikasi Lawan Covid-19 Surabaya. Mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di wilayah masing-masing,” katanya.
Baca Juga
Eri juga meminta agar satgas melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probable, kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/puskesmas terdekat. Lalu, melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
“Yang paling penting juga, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dengan pendekatan 5M saat melakukan kegiatan di luar rumah, yaitu memakai masker, pastikan hidung, mulut dan dagu tertutup seluruhnya, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan di tempat keramaian,” jelasnya.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga perlu dioptimalkan kembali untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.