Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk mencarikan solusi agar sebanyaj 736 ekor sapi yang tertahan 3 hari di Pelabuhan Tanjung Perak bisa segera didistribusikan ke daerah tujuan.
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan pemerintah memang melakukan pengendalian dan pembatasan lalu lintas hewan ternak sejak Jatim terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sejumlah peternakan. Hanya saja, aturan tersebut baru ada saat pengusaha sapi asal Jatim tengah mengirimkan sapi dari NTT ke Jatim.
“Kami minta agar adanya perlakuan khusus atau keringanan. Selain itu, sapi ini kan bukan dari luar negeri serta tidak bermasalah dalam perizinan,” katanya, Jumat (13/5/2022).
Dia mengatakan akibat kebijakan pembatasan dan karantina ketat terhadap ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba), ratusan ekor sapi yang akan dikirim ke Jatim dan DKI Jakarta ini tidak bisa dibongkar dan masih berada di dalam kapal.
“Saya mendapat laporan dari salah seorang pengusaha ternak bahwa ternak mereka tidak bisa diturunkan di Tanjung Perak,” imbuhnya.
Adik menjelaskan, Jatim memang merupakan sentra ternak sapi potong tersebesar dengan jumlah populasi mencapai 4,9 juta ekor. Namun untuk memenuhi kebutuhan Jatim dan daerah lain, pengusaha pun mendatangkan sapi dari luar pulau seperti dari NTT.
Baca Juga
“Kami minta pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha ternak, khususnya sapi yang saat ini mengalami masalah pengiriman, sehingga arus ekonomi tidak terhambat, apalagi saat ini sedang mengarah kepada pemulihan pasca pandemi dan menjelang Idul Adha, di mana kebutuhan hewan ternak pasti mengalami lonjakan cukup tinggi," ujarnya.
Diketahui, wabah PMK ini kembali muncul setelah Indonesia dinyatakan bebas PMK lebih dari 3 dekade lalu, yakni pada 1990. Kasus ini kembali ditemukan di Gresik pada 28 April 2022, dan saat ini telah mengalami peningkatan kasus rata-rata dua kali lipat setiap harinya.
Menurut laporan Kementan, jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jatim mencapai 3.205 ekor dengan angka kematian 1,5 persen. Sementara kasus PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan 1 kasus kematian.