Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemicu Maraknya Investasi Ilegal, Ini Faktornya

Penawaran investasi ilegal, termasuk pinjol dan gadai ilegal, marak terjadi di berbagai kota di Indonesia.
Ilustrasi pinjaman online./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi pinjaman online./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MALANG — Literasi rendah menjadi penyebabnya maraknya pinjol dan investasi ilegal marak.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, mengatakan Covid-19 telah memberikan dampak signifikan bagi para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia. Selain berdampak pada pendapatan masyarakat, pandemi juga meningkatkan risiko terjadinya praktik penipuan dan kejahatan keuangan, di antaranya penawaran produk investasi dan pinjol ilegal.

“Penawaran investasi ilegal, termasuk pinjol dan gadai ilegal, marak terjadi di berbagai kota di Indonesia,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).

Selama 2020-2022, dia menegaskan, Satgas Waspada Investasi telah menutup 445 penawaran investasi ilegal, 3.889 pinjol ilegal, dan 165 gadai ilegal.

Menurut dia, ada tiga alasan kenapa pinjol dan investasi ilegal ini masih marak dan banyak memakan korban, yakni tingkat literasi keuangan masyarakat, baik borrower maupun lender, yang masih rendah.

Survei Nasional 2019 menyebutkan, dia menegaskan, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia adalah sekitar 38 persen. Bahkan, tingkat literasi ini lebih rendah lagi untuk produk pasar modal atau produk investasi, yaitu hanya 5 persen.

Dari sisi peminjam atau borrower, banyak dari mereka yang tidak mampu melakukan pengelolaan keuangan, dan seringkali meminjam tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Peneliti IPB menunjukkan bahwa sekitar 29 persen responden menyebutkan bahwa alasan mereka menggunakan pinjaman online adalah untuk memenuhi gaya hidup, dan 31 persen diantaranya karena pengaruh iklan atau sosial media.

Dari sisi investor atau lender, mereka umumnya tidak memahami konsep diversifikasi; konsep compound interest, dan konsep “high risk high return”. Dengan mengesampingkan prinsip tersebut, menurut dia, masyarakat seringkali terbuai dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko, yang dijanjikan diperoleh dalam waktu singkat. Mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan melalui program member get member, dan mempercayai segala endorsement dari TOGA/TOMAS/influencer.

Selain rendahnya literasi keuangan, menurut Sugiarto, literasi digital masyarakat, termasuk tingkat kehati-hatian masyarakat dalam menyebarkan data pribadinya, juga masih rendah. Survei literasi digital Indonesia 2020 menyebutkan bahwa indeks literasi digital nasional ada di angka 3,47 dari skala 1-4 .

Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyebutkan bahwa masih banyak pengguna internet yang mengumbar data pribadinya di dunia maya, yaitu foto (60 persen), tanggal lahir (50 persen), alamat email (46 persen), alamat rumah (30 persen), dan nomor telepon (21 persen).

Alasan lainnya, akses keuangan yang belum merata, khususnya akses pembiayaan. Keterbatasan akses pembiayaan menyebabkan banyak masyarakat yang terkendala dalam memperoleh pinjaman, dan akhirnya terjebak dalam tawaran pinjol ilegal.

Beribu-ribu penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut bermunculan melalui media digital. Perkembangan teknologi informasi ditengarai semakin mendorong meluasnya praktik pinjol dan investasi ilegal ini.

“Saya ingin berpesan agar dalam memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending atau investasi. Perlu dicatat baik baik, bahwa segala aktivitas keuangan kita, baik pinjaman atau investasi, dimanapun itu, harus dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang atau legal,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, masyarakat harus memilih perusahaan fintech yang paling sesuai, dan pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Upayakan melakukan pinjaman yang bersifat produktif, dan kurangi pinjaman konsumtif.

“Jika kita ingin berinvestasi, jangan mudah terbuai dengan janji keuntungan tinggi. Investasi kita harus logis, artinya perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar dan logis. Bila menerima tawaran investasi, masyarakat harus berhati-hati, terutama bila tawaran tersebut menjanjikan imbal hasil yang tinggi di luar batas kewajaran,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper