Bisnis.com, MALANG — Total simpanan atas bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mencapai Rp2,084 triliun berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266.000 rekening. Terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 76,62 persen, disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” katanya pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di Malang, Selasa (29/3/2022).
Oleh karena itulah, dia menegaskan, LPS mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS.
Dia juga meyakinkan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
Baca Juga
Dimas Yuliharto juga berharap insan media yang hadir dalam program sertifikasi tersebut agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dam tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal misalnya memiliki kredit macet).
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.(K24)