Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Investasi Alat Kesehatan Berbekal Surat dari Rumah Sakit

Setiap korban mengaku dirugikan hingga ratusan juta setelah menginvestasikan uangnya secara berkala sejak pertengahan tahun 2021.
Sejumlah korban menunjukkan bukti transfer bank terkait dugaan penipuan investasi alat kesehatan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (4/3/2022)./Antara-Hanif Nashrullah.
Sejumlah korban menunjukkan bukti transfer bank terkait dugaan penipuan investasi alat kesehatan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (4/3/2022)./Antara-Hanif Nashrullah.

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan senilai miliaran rupiah setelah menerima laporan dari sejumlah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mirzal Maulana menyatakan laporan para korban telah diterima dengan Nomor LP/B/330/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

"Masih sedang kami pelajari laporannya," kata Mirzal kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/3/2022).

Diinformasikan pelapor sedikitnya berjumlah lima orang warga Kota Surabaya. Terlapornya adalah pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH, warga Surabaya.

Kuasa hukum para pelapor Donnie Gumilang menyatakan total kerugian dari lima orang korban sekitar Rp1,7 miliar.

"Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami," ujarnya.

Setiap korban mengaku dirugikan hingga ratusan juta setelah menginvestasikan uangnya secara berkala sejak pertengahan tahun 2021.

Diduga terlapor HGN dan GVH memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meyakinkan korbannya agar berinvestasi alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, alat suntik, dan tabung oksigen, dengan menjanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu.

Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.

Salah satu korban, Steve, mengaku tertarik untuk ikut berinvestasi karena ada SPK tersebut. Lantas sejak bulan Juli 2021, secara berkala dia rutin berinvestasi, yang sampai sekarang totalnya mencapai Rp200 juta.

"Awalnya memang diberikan keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan, tapi hanya beberapa kali. Sejak November 2021 sudah tidak pernah diberikan keuntungan lagi sampai sekarang," katanya.

Steve bersama sejumlah korban lainnya kemudian lapor polisi setelah HGB dan GVH sampai sekarang susah diajak berkomunikasi.

"Selain itu kami sudah cek ke beberapa rumah sakit yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan SPK terkait pengadaan alat kesehatan yang dikoordinir oleh HGB dan GVH," ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana memastikan segera menindaklanjuti laporan perkara ini.

"Setelah kami pelajari perkaranya, kami akan tunjuk unit yang akan melakukan penyelidikan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper