Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan senilai miliaran rupiah setelah menerima laporan dari sejumlah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mirzal Maulana menyatakan laporan para korban telah diterima dengan Nomor LP/B/330/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
"Masih sedang kami pelajari laporannya," kata Mirzal kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/3/2022).
Diinformasikan pelapor sedikitnya berjumlah lima orang warga Kota Surabaya. Terlapornya adalah pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH, warga Surabaya.
Kuasa hukum para pelapor Donnie Gumilang menyatakan total kerugian dari lima orang korban sekitar Rp1,7 miliar.
"Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami," ujarnya.
Baca Juga
Setiap korban mengaku dirugikan hingga ratusan juta setelah menginvestasikan uangnya secara berkala sejak pertengahan tahun 2021.
Diduga terlapor HGN dan GVH memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meyakinkan korbannya agar berinvestasi alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, alat suntik, dan tabung oksigen, dengan menjanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu.
Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.
Salah satu korban, Steve, mengaku tertarik untuk ikut berinvestasi karena ada SPK tersebut. Lantas sejak bulan Juli 2021, secara berkala dia rutin berinvestasi, yang sampai sekarang totalnya mencapai Rp200 juta.
"Awalnya memang diberikan keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan, tapi hanya beberapa kali. Sejak November 2021 sudah tidak pernah diberikan keuntungan lagi sampai sekarang," katanya.
Steve bersama sejumlah korban lainnya kemudian lapor polisi setelah HGB dan GVH sampai sekarang susah diajak berkomunikasi.
"Selain itu kami sudah cek ke beberapa rumah sakit yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan SPK terkait pengadaan alat kesehatan yang dikoordinir oleh HGB dan GVH," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana memastikan segera menindaklanjuti laporan perkara ini.
"Setelah kami pelajari perkaranya, kami akan tunjuk unit yang akan melakukan penyelidikan," katanya.