Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim PN Surabaya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Itong Isnaeni

Dalam konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP.
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). KPK memeriksa Itong Isnaeni Hidayati sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur./Antara-Reno Esnir.
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). KPK memeriksa Itong Isnaeni Hidayati sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur./Antara-Reno Esnir.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam penentuan putusan beberapa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi di Jakarta, Selasa (1/3).

"Dua saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka IIH, sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud. Disamping itu, dikonfirmasi pula dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta itu ialah Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso.

Selain Emma dan Yoes, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Hakim PN Makassar R. Mohammad Fadjarisman. Namun, Mohammad Fadjarisma tidak hadir, sehingga KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan KPK segera dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang," tukas Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper