Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Izin Bangunan di Kota Surabaya, Raperda Masih Disusun

Selama proses penyusunan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut belum terdapat kendala, sehingga Perda ini ditargetkan akan rampung tahun ini.
Ilustrasi./Ist
Ilustrasi./Ist

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya saat ini sedang memproses rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Dradjad, mengatakan dalam raperda itu, Surabaya tetap akan menerbitkan IMB sesuai dengan Perda 7 Tahun 2009 dan Perda 6 Tahun 2013 sebagai dasar pelaksanaan yang dibaca, dan dimaknai sebagai PBG.

“Penerbitan IMB ataupun PBG ini dapat dilakukan melalui sistem elektronik Pemerintah Kota Surabaya yakni Surabaya Single Window (SSW) Alfa,” katanya kepada Bisnis, Selasa (15/2/2022).

Dia menambahkan selama proses penyusunan Raperda tersebut belum terdapat kendala, sehingga Perda ini ditargetkan akan rampung tahun ini juga.

“Insya Allah Belum ada kendala, dan tahun ini bisa selesai perdanya,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya sendiri sejak November tahun lalu telah mengintegrasikan semua proses perizinan di Surabaya melalui aplikasi SSW Alfa. Melalui aplikasi tersebut, pengurusan sejumlah izin tidak perlu pindah-pindah ke dinas-dinas terkait.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon hanya perlu melengkapi semua dokumen persyaratan kemudian akan diundang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menjelaskan berkas-berkas yang telah dimasukkan dalam aplikasi.

Diketahui, pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG. Aturan tersebut tertuang dalam PP No. 16/2021 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan UU No. 28/2022 tentang Bangunan Gedung. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper