Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim

Kasus ini berupa pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Dua tersangka perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring menuju Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam./Antara-Penkum Kejati Jatim.
Dua tersangka perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring menuju Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam./Antara-Penkum Kejati Jatim.

Bisnis.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (5/1/2021) malam, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.

"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan," ujarnya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.

Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf "finance and banking" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," ucapnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," katanya.

Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper