Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Keluarkan Aturan Pembatasan Masa Libur Nataru, Begini Rinciannya

SE yang telah dikeluarkan pada 14 Desember 2021 ini telah ditujukan kepada pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, fasilitas umum, camat, lurah hingga RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Antara
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 untuk pencegahan penularan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan SE yang telah dikeluarkan pada 14 Desember 2021 ini telah ditujukan kepada pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, fasilitas umum, camat, lurah hingga RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

“Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di saat perayaan Nataru ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujarnya dalam rilis, Kamis (23/12/2021).

Adapun dalam SE yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya itu berisi sejumlah aturan pelaksanaan perayaan Nataru, di antaranya seperti jam operasional tempat perbelanjaan/mall mulai pukul 09.00–22.00, dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dan wajib prokes.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk mal/pusat perbelanjaan dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Mal juga tidak diizinkan menggelar event perayaan Nataru kecuali pameran UMKM. 

Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga perayaan tahun baru tahun sebisa mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga. 

Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.  Jumlah jemaat yang dapat mengikuti ibadah Natal tidak lebih dari 50 persen, dengan jam operasional gereja sampai pukul 22.00.

Selain itu, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Pemkot Surabaya juga menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, dengan kapasitas kunjungan maksimal 75 persen. 

Sementara untuk kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi, dan khusus pada 31 Desember 2021, kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 21.00.

Eri menambahkan, khusus untuk kegiatan sekolah seperti pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper