Bisnis.com, MALANG — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah agar dapat meredam kenaikan harga minyak goreng dengan memberikan insentif harga di pasar.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi, mengatakan gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih berlangsung.
“Karena itulah, BPKN-RI merespon hal tersebut dengan meminta agar pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (29/11/2021).
Kenaikan harga minyak goreng, dia menilai, akan berdampak langsung kepada konsumen, yakni pengguna minyak goreng, baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.
Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya seperti usaha penggorengan kerupuk.
Tentunya, kata dia, ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk sisi pasokan dan permintaan di pasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran. Jangan sampai fokus kepada ekspor namun pasokan dalam negeri justru terabaikan atau kurang.
Baca Juga
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini Kerti, menambahkan harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (crude palm oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton itu sehingga langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng dalam negeri.
Dia menegaskan, UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi.(K24)