Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menyayangkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan kenaikan UMP hanya 1,22 persen atau hanya Rp22.790,04. Mereka pun siap menggelar aksi unjuk rasa.
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan keputusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi rakyat pekerja atau buruh. Hal itu, menurutnya akan direspons buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya pada pekan depan.
"Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh. Kami akan jawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa besar. Insyaallah pekerja akan tumplek blek (memenuhi) ke Grahadi untuk menyuarakan ketidakadilan," katanya, Minggu (21/11/2021).
Fauzi mengatakan saat ini UU Cipta Kerja sendiri masih dalam proses judicial review oleh Mahkamah Agung. Dia berharap Pemprov Jatim menghormati proses judicial review yang dilakukan oleh para serikat pekerja/buruh di Jakarta.
"Selain itu, UMP Jatim ini masih terendah di antara provinsi lain. Makanya kami akan suarakan agar UMP naik Rp300.000, minimal Rp275.000, ini bukan tanpa dasar hukum, tapi saya hargai keputusan gubernur," ujarnya.
Fauzi mengatakan umur UMP Jatim tidak lama yakni hanya 10 hari setelah ditandatangani, sebab berikutnya dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Baca Juga
"Umur UMP hanya 10 hari setelah ditandatangani, dan UMK akan disidangkan dalam minggu-minggu ini maka UMP tidak berlaku. Meski hanya formalitas, tapi sungguh menyayat keputusan gubernur ini. Intinya kami tidak setuju dengan penetapan UMP naik Rp22.790," imbuhnya.
Adapun pada 21 November 2021, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan UMP 2022 menjadi Rp1.891.567,12 atau naik 1,22 persen dari UMP 2021 yakni Rp1.868.777,08 dengan pertimbangan kondisi perekonomian Jatim dan keberlangsungan perusahaan-perusahaan di Jatim.
Penetapan upah minimum tersebut dilakukan dengan menggunakan formula yang menggunakan ata statistik yang dirilis oleh BPS sebagai dasar penyesuaian baik UMP maupun UMK 2022.