Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga kini belum mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mengingat masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa batas akhir penetapan UMP Jatim 2022 yakni pada 19 November 2021.
Penetapan belum dilakukan lantaran pihaknya masih melakukan konsultasi ulang terkait UMP terutama jika diperkenankan untuk naik hingga Rp100.000, bahkan sampai Rp300.000 seperti keinginan serikat pekerja.
“Belum,” kata Himawan saat dihubungi Bisnis pada Jumat (19/11/2021).
Namun, menurut pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya Imron Mawardi, dalam penetapan upah tahun depan pemerintah perlu mengambil kebijakan yang rasional, yakni kenaikan upah hanya berdasarkan penghitungan inflasi.
“Kenaikan upah ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerinah [PP] No.78 Tahun 2015 yakni penghitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi menurut saya yang paling rasional adalah salah satu saja yakni inflasi,” katanya kepada Bisnis, Minggu (21/11/2021).
Menurutnya, inflasi merupakan indikator dari kemampuan daya beli masyarakat ketika indeks harga konsumen (IHK) meningkat atau menurun. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, setidaknya secara agregat harga barang-barang dengan kenaikan yang sama, tetapi daya beli masyarakat/pekerja tidak menurun.
“Memang buruh/pekerja menganggap saat ini ekonomi sudah bergerak, artinya upah harus naik, tetapi tentu pengusaha saat ini kondisinya juga tidak lagi baik karena imbas pandemi dan buruh juga harus memahami,” ujarnya.