Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Saat ini fokus masyarakat banyak mencermati pandemi, namun jajarannya terus siap membangun literasi yang diharapkan merubah pola hidup demi penurunan risiko penyakit tidak menular.
Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Malang, Kamis (28/10/2021)./Istimewa
Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Malang, Kamis (28/10/2021)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang memperkuat pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR untuk mencegah dan mendeteksi dini agar penyakit tidak menular yang disebabkan aktivitas merokok tidak berkembang.,

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengingatkan bahwa upaya peningkatan kesehatan sangat terkait dengan tanggung jawab setiap pribadi, termasuk saat merokok. Merokok memang hak setiap orang, tapi sebaliknya juga hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok.

“Maka dari itu, tentu harus kita atur dan sadari bahwa ada batasan ruang dan waktu demi melindungi generasi emas Indonesia yang sehat,” katanya saat memberikan sambutan pada Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Malang, Kamis (28/10/2021).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menambahkan meskipun saat ini fokus masyarakat banyak mencermati pandemi, namun jajarannya terus siap membangun literasi yang diharapkan merubah pola hidup demi penurunan risiko penyakit tidak menular.

“Selain advokasi, kami juga terus laksanakan konseling upaya berhenti merokok dan segera menyiapkan rancangan peraturan wali kota (perwal) untuk kuatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Pada Pasal 2, ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KTR wajib diterapkan dan ditetapkan penanggung jawab pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat olahraga tertutup.

“Jika perwal sudah tersusun, nanti kami bentuk tim pemantau KTR,” katanya.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, rata-rata perokok usia 10-18 tahun di Provinsi Jawa Timur mencapai 9,8 persen populasi atau lebih tinggi dari angka nasional 9,1%. Sedangkan di Kota Malang angkanya mencapai 12,6 persen yang artinya lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur dan nasional.

Hal ini mengidentifikasikan adanya risiko penyakit tidak menular yang cukup tinggi dan perlunya terus ditumbuhkan kesadaran akan bahaya merokok.

Pada acara ini, 62 peserta yang hadir meliputi perwakilan perangkat daerah, penyusun program puskesmas, perwakilan guru unit kesehatan sekolah (UKS) SMA/sederajat, dan komunitas masyarakat.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper