Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Mulai Beri Insentif Diskon BPHTB 50 Persen, Ini Rinciannya

Pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mulai memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditandai dengan terbitnya Perwali No.102 Tahun 2021 tentan insentif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam rangka pemberian insentif pajak, pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB,” katanya dalam rilis, Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan pemberian insentif ini juga berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Wajib pajak yang berhak mendapat insentif pajak BPHTB ini adalah orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak. 

Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku. Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober — 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Pada periode kedua yakni 11 November — 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp1 - 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 - 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp1 - 2 miliar mendapat insentif 15 persen.  Untuk NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberi insentif 5 persen.

Basari melanjutkan, pemberian insentif ini diberikan kepada masing - masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Namun tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah. Pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB.

“Ada penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. Penghapusan sanksi ini, diberikan kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan,” imbuhnya.

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Basari menambahkan soal pengajuan permohonan keringanan pajak. Dalam aturan perwali ini masyarakat tidak dapat mengajukan pembetulan, pengurangan dan atau keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Selanjutnya, jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali ini, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB,” jelasnya.

Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini, maka tidak dapat diberikan pengurangan.

“Jadi, harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan fiskal berupa insentif pajak sanksi administrasi ini. Karena aturan ini hanya berlaku dari 26 Oktober sampai 31 Desember 2021,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper