Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan UMK Surabaya 2022, Dewan Pengupahan Sepakat Pertimbangkan KHL

Dewan Pengupahan Kota Surabaya bersepakat mempertimbangkan KHL dalam penetapan UMK tahun depan.
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Jawa Timur akan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penetapan upah minimum kota (UMK) 2022.

Meski demikian, Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Pemkot Surabaya tersebut juga bersepakat untuk mempertimbangkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, dalam regulasi yang baru tersebut sebenarnya tidak ada acuan untuk mempertimbangkan KHL.

Namun demikian, pilihan tersebut diambil sebagai kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan pada 18 Oktober 2021 lalu.

“Kami putuskan (KHL) dengan waktu yang relatif singkat,” ujarnya belum lama ini seperti dikutip dari laman SPN.

“Kami lakukan survey selama sepekan untuk melihat KHL di Surabaya,” lanjutnya.

Dalam melakukan survey KHL itu, kata dia, mekanisme yang dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya survey dilakukan secara terpisah oleh masing-masing unsur Dewan Pengupahan, untuk tahun ini dilakukan secara bersamaan.

"Kami membuat tim survey yang anggotanya dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemkot," terang Zaini.

Dari hasil survey singkat yang dilakukan, lanjutnya, memang ditemukan adanya kenaikan KHL jika dibanding tahun lalu.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan KHL akan berpengaruh pada kenaikan UMK tahun depan karena saat ini masih dilakukan pembahasan.

“Angka KHL naik, tetapi presentasenya belum bisa kami sampaikan. Sedangkan untuk (finalisasi) angka UMK, masih akan dibahas lebih lanjut,” lanjut Zaini.

Pihaknya optimistis, besaran UMK yang dibahas itu akan melahirkan kesepakatan atau jalan tengah antara pengusaha dan buruh.

“Kami targetkan pada pekan ketiga November sudah ada angkanya. Nantinya UMK akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper