Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang mengklaim sudah lama menjalankan sistem Online Single Submission (OSS) bebasis risiko dalam pemberian izin usaha.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sistem ini bertujuan untuk memudahkan perizinan sebuah usaha atau dalam berinvestasi di Indonesia. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan dari sistem ini ada pada angka 83 persen dan 17 persen lainnya masih dalam tahap penyesuaian.
"OSS sebenarnya sudah lama, kami laksanakan. Cuma inikan launching dari pusat. Ini kan berbasis risiko jadi dipilah menjadi tiga, yakni ada risiko rendah, ada risiko sedang, ada risiko tinggi atau berat “ ujarnya saat menghadiri peluncuran OSS Berbasis Risiko oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Senin (9/8/2021).
Di Kota Malang, kata dia, Pemkot belum banyak memberikan usaha yang berisiko sedang dan tinggi. Paling banyak yang memiliki risiko rendah.
“Kalau risiko rendah maka hanya mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dulu hanya Rp500 juta sekarang menjadi Rp5 miliar,” katanya.
OSS telah dibentuk sejak Maret 2021 yang dikerjakan oleh Indosat pascapenandatangan PP sebagai implementasi dari Undang-Undang. Sistem ini mencakup 70 undang-undang khususnya undang-undang Cipta Kerja, 47 PP, Perpres, dan Permen dan melibatkan hampir seluruh stakeholder cipta kerja yang ada.
Baca Juga
"Undang-undang cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan penyederhanaan, dengan memotong dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan," kata Presiden RI Joko Widodo.(K24)