Bisnis,com, JAKARTA -- Satlantas Polresta Banyuwangi terus memperketat pembatasan akses masuk di perbatasan Kabupaten Banyuwangi. Salah satu titik penyekatan yang menjadi perhatian Polresta Banyuwangi adalah mobilitas warga di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
Hal tersebut merupakan bagian kegiatan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, menyusul diperpanjangnya masa PPKM darurat sampai 25 Juli nanti.
“Hingga saat ini, selama 24 jam kami (Polri) bersama TNI dan stakeholder terkait menjaga empat titik pos penyekatan atau pembatasan di Kabupaten Banyuwangi selama PPKM darurat diterapkan,” kata Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (22/7/2021).
Dia mengungkapkan, empat jalur penyekatan tersebut di antaranya Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi yakni perbatasan Jawa-Bali, perbatasan Situbondo berada di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, perbatasan Jember yang berada di Kecamatan Kalibaru, dan perbatasan Bondowoso yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Fani menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas akan menghentikan kendaraan yang melintas pada pos penyekatan atau pembatasan mobilitas.
Petugas juga akan memeriksa surat-surat dan identitas pengemudi sesuai Inmendagri No. 15 tanggal 15 juni 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali tanggal 03-25 Juli 2021.
“Apabila ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai ketentuan maka diarahkan untuk putar balik,” tegasnya.