Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan PPKM Darurat di Surabaya

Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) memberikan keterangan pers saat pengumuman penetapan tersangka yang menyebabkan perlawanan massa terhadap petugas PPKM darurat di Surabaya, Minggu (11/7/2021)./Antara-Hanif Nashrullah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) memberikan keterangan pers saat pengumuman penetapan tersangka yang menyebabkan perlawanan massa terhadap petugas PPKM darurat di Surabaya, Minggu (11/7/2021)./Antara-Hanif Nashrullah

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Sabtu (10/7) malam.

"Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Surabaya, Minggu (11/7/2021).

Ia menjelaskan peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM darurat, yakni Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam.

Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat didata, kata Gatot, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ucapnya.

Meski tak ada korban dari peristiwa ini, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan pidana penjara.

"Kami imbau masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM darurat. Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan.

Dalam perkembangan berbeda, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetap melakukan kegiatan patroli dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kendati sempat terjadi kericuhan di kawasan Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam.

"Operasi yustisi PPKM darurat tetap akan kami gelar rutin, tentunya dengan penguatan personel," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum di Surabaya, Minggu malam.

Menurut dia, penguatan personel saat patroli menjadi pertimbangan setelah terjadi kericuhan.

"Sebenarnya, penambahan personel tidak perlu dilakukan jika masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Kegiatan operasi yustisi, kata Ganis, tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk tujuan PPKM darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah setempat.

"Kita tahu seluruh rumah sakit saat ini sudah penuh. Ketersediaan obat-obatan dan oksigen juga terbatas. Karenanya saya imbau masyarakat patuh," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper