Bisnis.com, PASURUAN — Pemkab Pasuruan mengancam akan menutup restoran dan café yang dalam operasionalnya melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati mengatakan untuk memastikan penerapan PPKM Darurat betul-betul dijalankan. Oleh karenanya terus dilakukan monitoring evaluasi (monev) ke sejumlah restoran, café, dan rumah makan, setiap harinya.
“Selama PPKM Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, warung dan tempat makan diizinkan beroperasi,” katanya, Senin (5/7/2021).
Namun pengelola restoran, café, dan rumah makan harus mengikuti ketentuan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 poin ketiga huruf d, yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Untuk itulah, kata dia, pihaknya mendatangi satu persatu tempat tersebut, untuk mensosialisasikan aturan dalam PPKM Darurat agar diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Sabtu – Minggu biasanya orang banyak yang datang ke restoran, café atau rumah makan, dan kami terus melakukan monitoring. Kami datangi untuk menjelaskan aturan yang harus dijalankan oleh pemilik usaha makanan agar dijalankan,” katanya.
Baca Juga
Larangan makan di tempat untuk mengantisipasi persebaran virus corona, terutama saat orang membuka masker sebelum makan.
Eka menjelaskan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021) lalu.
Dalam angka romawi II huruf b pada SE tersebut, Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang melanggarnya, Satgas bisa memberikan sanksi mulai dari teguran sampai penutupan operasional apabila sudah parah tingkat pelanggarannya,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf meminta seluruh masyarakat untuk mengikuti seluruh ketentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dengan sungguh sungguh agar warga tidak tertular Covid.
Menurutnya, setiap hari selalu ada warga Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia karena Covid-19. Angka kasus baru pasien terkonfirmasi positif terus bertambah, bahkan jumlahnya meningkat berkali lipat dalam sebulan terakhir.
Belum lagi tenaga kesehatan (nakes) yang kelelahan karena merawat pasien positif, sehingga sebagian besar dari mereka, kini banyak yang tertular dan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit ataupun rumah karantina.
“Pemerintah telah menetapkan kondisi Darurat Covid 19, dimana korban meninggal terus menerus berjatuhan setiap hari, belum lagi kasus penyebaran Covid 19 yang sudah sangat mengkhawatirkan. Rumah sakit, dokter, Perawat dan tenaga kesehatan kita sudah sangat kewalahan merawat, mengobati dan melayani masyarakat yang sakit akibat tertular Covid-19,” ucapnya.(K24)