Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang memberikan bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pada masa PPKM Darurat karena terdampak pelaksanaan kegiatan tersebut.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Bantuan Tak Terduga untuk sementara menyasar PKL yang masing-masing diberi Rp300.000. Data di Pemkot Malang, ada sekitar 2.500 PKL di Kota Malang.
“Untuk penguatan PPKM Mikro, tentu kami support Rp500.000/RT dan RW,” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Dia juga menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM dari sisi perarturan, Wali Kota Malang Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 setelah kegiatan Rakor bersama Gubernur Jawa Timur perihal PPKM Darurat di Jawa Timur di Ruang NCC Balai Kota, Jumat (2/7/2021).
SE Walikota tersebut mulai berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. “Tugas kami adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya,” ujarnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Malang antara lain ditandai dengan akan mematikan lampu di titik tertentu serta penyekatan jalan tertentu. Dengan PPKM Darurat, maka diharapkan bisa menekan angka persebaran Covid19 itu.
Sutiaji menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini dikeluarkan pada 2 Juli 2021.
Dia menilai, hal itu menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini.
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat Covid 19 ini, maka seluruh fasilitas umum yang dikelola pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup.
Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah dan bagi camat untuk meneruskan kepada lurah untuk disampaikan kepada ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan.