Bisnis.com, MALANG — Wali Kota Malang Sutiaji berharap PPKM Darurat hanya berlangsung 18 hari dan tidak diperpanjang.
"Untuk itu, saya minta masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai SE Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 yang telah ditetapkan," ujarnya pada Apel Gelar Pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat Covid-19 di halaman Mapolresta Malang Kota, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, jajaran Pemkot Malang bersama Forkopimda akan berupaya sekuatnya agar PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik. Jika dipatuhi bersama, tambahnya, PPKM Darurat hanya dilangsungkan 18 hari sehingga tidak ada putaran kedua.
Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menyatakan Polresta siap mendukung penuh terlaksananya SE Wali Kota Malang yang mengatur tentang PPKM Darurat.
"PPKM Darurat ini telah diterapkan sejak pukul 12 malam tadi. Bersama-sama dengan jajaran Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP telah dilaksanakan operasi berskala besar yang bertujuan untuk mengingatkan serta memberikan pemahaman pada masyarakat tentang aturan-aturan selama PPKM Darurat berlangsung," ujarnya.
Dia menegaskan dengan apel gelar pasukan pagi ini diharapkan para personel dalam menegakan disiplin tetap mengutamakan cara-cara yang persuasif pada masyarakat sehingga tidak terjadi bentrokan.